Bagi mereka yang ingin maju jadi calon presiden dari jalur independen atau perseorangan terpaksa gigit jari. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Fadjroel Rachman cs atas uji materi UU No.42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut.
Bahkan anggota DPR dari Partai Golkar, Yuddy Chrisnandi mengatakan di sini, bahkan dia mengajak gerakan pro demokrasi menghimpun dukungan rakyat untuk mengamandemen UUD 1945.
Persoalannya, kenapa harus menunggu sampai tahun 2014? Atau ini hanya sebagai taktik untuk mengulur-ulur waktu.
Putusan ini juga diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion). Dimana 3 orang hakim berpendapat MK seharusnya membuka peluang bagi capres independen.
Sutiyoso yang dimintai komentarnya juga mengaku merasa kecewa dengan putusan tersebut. Komentar selengkapnya bisa dilihat
di Kendari Pos Online
Harapan itu masih ada. Dan kita lihat langkah selanjutnya dari gerakan pro demokrasi di tanah air.